Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Mengenal Metode Comparable Uncontrolled Price (CUP) dalam Transfer Pricing

Image Souce: our-team / freepik

Dalam melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa, wajib pajak harus menerapkan prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha. Salah satu langkah yang dilakukan dalam menerapkan prinsip tersebut adalah dengan menentukan metode penentuan harga transfer yang tepat (“The Most Appropiate Method“). Salah satu jenis metode penentuan harga transfer yang dapat diterapkan adalah Comparable Uncontrolled Price Method (CUP).

Apa Itu Metode CUP?

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang Tidak Mempunyai Hubungan Istimewa atau Comparable Uncontrolled Price (CUP) adalah metode penentuan harga transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

Kondisi sebanding dapat dicapai jika tidak terdapat perbedaan antara transaksi dan pihak-pihak yang melakukan transaksi yang secara material berpengaruh terhadap harga, dan jika terdapat perbedaan, dapat dilakukan penyesuaian (adjustment) yang wajar untuk mengeliminasi perbedaan tersebut. Sepanjang terdapat kondisi yang sebanding (comparable), metode CUP menjadi metode yang andal dalam menerapkan arm’s length principle.

Metode CUP memiliki dua pendekatan terkait pemilihan pembanding yaitu data pembanding internal (internal comparable) dan data pembanding eksternal (external comparable). Data pembanding internal adalah data harga/laba wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh wajib pajak dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. Di sisi lain, data pembanding eksternal adalah data harga/laba wajar dalam transaksi sebanding yang dilakukan oleh wajib pajak lain dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa. 

Kapan Metode CUP Digunakan?

Merujuk Pasal 11 ayat (9) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, kondisi yang tepat dalam menerapkan metode CUP antara lain adalah:

  • barang atau jasa yang ditransaksikan memiliki karakteristik yang identik dalam kondisi yang sebanding, atau
  • kondisi transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan pihak-pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa identik atau memiliki tingkat kesebandingan yang tinggi atau dapat dilakukan penyesuaian yang akurat untuk menghilangkan pengaruh dari perbedaan kondisi yang timbul.

Berdasarkan Paragraph 2.28 OECD TP Guidelines 2022, metode CUP secara umum adalah metode transfer pricing yang tepat untuk transaksi komoditas. Komoditas yang dimaksud adalah barang atau physical product yang harganya secara umum diambil dari harga kuotasi pasar atau quoted price. Harga kuotasi dapat diperoleh dari bursa komoditas nasional maupun internasional maupun dari badan statistik/pemerintah.

Dalam pengaplikasian metode CUP, faktor yang sangat penting adalah tingkat kesebandingan dari barang dan jasa, baik dari bentuk fisik dan kualitas. Selain itu, contractual term dari transaksi juga harus sebanding, karena hal tersebut juga berpengaruh terhadap harga, misalnya volume, term of delivery, transportasi, dan asuransi.

Penerapan Metode CUP dalam Transfer Pricing

PT LUV menjual sepeda DEX kepada perusahaan afiliasi D Co. di negara X. PT LUV juga menjual sepeda DEX kepada perusahaan E Co (perusahaan independen) di negara Y pada saat yang sama. Diasumsikan tidak ada perbedaan kondisi yang mempunyai pengaruh material terhadap harga kecuali syarat pengiriman.

Jika harga jual kepada pihak independen sebesar Rp900.000 (FOB) per unit, sedangkan harga jual kepada pihak afiliasi sebesar Rp1.000.000 (CIF) per unit maka selanjutnya penyesuaian perlu dilakukan terhadap selisih insurance dan freight.

Jika insurance dan freight diketahui sebesar Rp150.000 per unit maka harga jual wajar kepada pihak afiliasi adalah sebesar Rp900.000 + Rp150.000 = Rp1.050.000.

Contoh lainnya, PT A menjual 1000 ton produknya kepada pihak afiliasi dengan harga USD 100 per ton. Pada saat yang sama PT A juga menjual produk yang sama sebanyak 450 ton dengan harga USD 130 per ton. Dalam transaksi ini, perlu dilakukan evaluasi apakah perbedaan volume penjualan berpengaruh terhadap harga.

Selain itu, adjustment perlu dilakukan dalam transaksi yang memiliki syarat pembayaran yang berbeda. Misalnya dalam penjualan produk dan volume yang sama, pelunasan transaksi dengan pihak afiliasi dilakukan selama 3 bulan, sedangkan dengan pihak independen dilakukan selama 1 bulan dan terdapat denda keterlambatan. Hal tersebut berdampak secara signifikan terhadap harga, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Berikut adalah contoh penyesuaian dalam meningkatkan kesebandingan pada metode CUP.